- Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung
- Pajak Pusat Dan Daerah
- Pajak Subyektif Dan Obyektif
1. Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah terbitnya surat pemberitahuan/SPT pajak atau kohir yang dikenakan secara berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh pajak langsung : pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada waktu tertentu/ terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
2. Pajak Pusat Dan Daerah
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dilakukan oleh direktorat jendral pajak guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum didalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/perpu.jenis-jenis pajak pusat :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materei
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restauran
- Pajak Hiburan dan Tontonan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Subyektif Dan Obyektif
Pajak Subyektif adalah pajak yang pengenaanya pertama-tama
memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek
pajaknya. keaadan pribadi wajib pajaknya (gaya pikul) sangat
mempengaruhi jumlah pajak yang terutang. Contohnya: PPh
pajak subyektif juga dibagi atas subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri :
Subyek Pajak Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
Subyek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pajak Obyektif adalah pajak yang pengenaanya pertama-tama
memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan,
peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subyeknya
tanpa mempersoalkan apakah subyek tersebut bertempat tinggal di
Indonesia atau tidak. Contohnya: PPN, PPnBM, PBB.
Posting Komentar
Silahkan Di Komentari Artikel Ini (BEBAS!!!)