- Fungsi Budgetair
- Yang Mempengaruhi Optimalisasi Fungsi Budgetair Atas Pajak
- Fungsi Regulerend
- Fungsi-Fungsi Lainya
1. Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut juga sebagai fungsi pajak atau fungsi fiskal
yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan
undang-undang pajak yang berlaku.
Yang disebut memasukan kas secara optimal sebagai berikut :
- jangan sampai subjek pajak/wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya
- jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
- jangan sampai ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan dan perhitungan fiskus
2. Yang Mempengaruhi Optimalisasi Fungsi Budgetair Atas Pajak
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
B. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
C. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
D. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah :
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
3. Fungsi Regulerend
Disebut juga dengan fungsi mengatur yang digunakan pemerintah untuk
mencapai tujuan tertentu, dan juga sebagai fungsi pelengkap dari fungsi
utama pajak. untuk mencapai tujuan tersebut maka dipakai sebagai alat
kebijakan, misalnya : Pajak minuman keras ditinggikan untuk mengurangi
konsumsi
contohnya :
- Bea materei modal
- Bea masuk dan pajak penjuaan
- Bea balik nama
- Pajak perseroan
- Pajak deviden
4. Fungsi-Fungsi Lainya
Fungsi Distribusi adalah fungsi pajak yang digunakan sebagai alat
untuk pemerataan penghasilan. Pajak dipungut dari masyarakat yang
berpenghasilan lebih. hasil dari pemungutan pajak tersebut kemudian
digunakan untuk membangun fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Fungsi Stabilisasi adalah dengan adanya pajak, pemerintah
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilisasi harga sehingga
inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengatur
peredaran uang di masyarakat. Selain itu pemerintah juga melakukan
stabilisasi sebagai pencipta lapangan kerja.
Fungsi Sosial yaitu pajak berfungsi sebagai salah satu alat untuk
mempengaruhi keadaan sosial masyarakat. contohnya : Pemungutan pajak
disesuaikan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang kurang mampu untuk
membayar pajak.
Posting Komentar
Silahkan Di Komentari Artikel Ini (BEBAS!!!)