Selamat datang di Deny Kurnia Hidayati @ Blogger.com © 2013

Justifikiasi Dan Prinsip Pemungutan Pajak

Minggu, 09 Juni 20130 komentar

Di dalam materi justifikasi dan perinsip pemungutan pajak mahasiswa diharuskan memahami :

  1. Justifikasi Pemungutan Pajak
  2. Asas Pemungutan Pajak
  3. Prinsip Pemungutan Pajak

1. Justifikasi Pajak

Justifikasi adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Teori-teori di dalam justifikasi pajak:
A. Teori Asuransi adalah negara berhak memungut pajak kepada penduduk karena teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayarkan premi kepada negara
B. Teori Kepentingan adalah bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar juga pajak yang dibayarkanya kepada negara.

C. Teori Bakti adalah teori yang mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat oleh negara dan wajib membayar pajak kepada negara dalam arti berbakti kepada negara.

D. Teori Gaya Pikul adalah teori yang mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak

E. Teori Gaya Beli adalah teori yang justifikasi pemungutan pajaknya terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.

2. Asas Pemungutan Pajak

A. Asas Yuridis adalah asas yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didadasarkan pada undang-undang. Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.

B. Asas Ekonomis adalah asas yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.

C. Asas Finansial adalah asas yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus dipungut.

3. Prinsip Pemungutan Pajak

A. Menurut Adam Smith
  1. Equality adalah pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanya, yaitu seimbang dengan hasil yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak perbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diberlakakan sama dan dikeadaan yang berbeda wajib pajak harus diberlakukan berbeda.
  2. Certainty adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Dalam asa ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
  3. Convenience of payment adalah pajak yang dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
  4. Economic of Collections adalah pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.
B. Menurut E.R.A. Seligmen
  1. Fiscal adalah prinsip yang berhubungan dengan dua hal yaitu, edequacy (kecukupan) dan elasticty (keluwesan), artinya bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam meghadapai berbagai tantangan, perubahan serta perkembangan kondisi perekonomian.
  2. Administrative adalah prinsip yang meliputi certainty, convenience, dan economy. Prinsip certainty menurut Seligmen pada dasarnya sama dengan prinsip certainty milik Adam Smith, yakni bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan haruslah jelas. Ketidak jelasan undang-undang dalam perpajakan oleh Seligmen dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk. Prinsip convenience berhubungan dengan bagaiman pajak itu dibayar, kapan harus dibayar, dimana harus dibayar, kemana harus dibayarkan, dan dalam kondisi bagaimana pajak itu dibayar. Prinsip economy sama dengan prinsip efficiency milik Adam Smith yaitu bahwa biaya-biaya yang dipungut oleh pajak harus lebih rendah daripada yang dipungut.
  3. Economic menurut Seligmen dijabarkan menjadi dua prinsip yakni innocuity dan efficiency. Prinsip innocuity adalah bahwa hendaknya proses pemungutan pajak tidak menimbulkan hal-hal yang destruktif, artinya beban pajak yang dipikul oleh wajib pajak jangan sampai menghalang-halangi perekonomian bangsa, menghambat produksi atau mencegah investasi. Prinsip efficiency dimaksudkan supaya sistem perpajakan suatu negara mampu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Artinya sistem perpajakan itu secara praktis dapat dengan mudah dilaksanakan, sehingga penerimaan yang diharapakan sari pajak dapat tercapai.
  4. Ethical adalah prinsip yang meliputi uniformity, menggambarkan kesamaan, perlakuan yang sama terhadap pembayar pajak, dan universality yang menghendaki perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak. pembebasan pajak yang diberikan oleh undang-undang harus meliputi semua wajib pajak dan tidak boleh hanya diajukan atau dinikmati oleh segolongan wajib pajak saja, baik berdasarkan ras, suku, agama, kelas, maupun kebangsaan.
C. Menurut Fritz Neumark
  1. Reveneue Productivity adalah prinsip yang menyangkut dua hal yakni,  the principle of adequancy adalah bahwa sistem perpajakan nasional seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk menjamin seluruh pengeluaran, sedangkan yang dimaksud dengan the principle of adaptability adalah hendaknya sistem perpajakan bersifat fleksibel untuk menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara, apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan mendadak negara seperti bencana alam nasional, tanpa menimbulkan kegoncangan dalam bidang ekonomi rakyat.
  2. Sosial Justice adalah suatu sistem yang baik hendaknya memperhatikan keadaan sosial, yaitu suatu sistem perpajakan yang memperhatikan the principle of universality, the equality principle (orang-orang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi yang sama harus menanggung utang yang sama pula), the ability to pay principle (jumlah beban pajak yang dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuanya untuk memikul beban pajak itu, dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat pada individu yang bersangkutan sedemikian rupa, sehingga kerugian yang timbul sebagai pengenaan pajak akan menjadi sama), dan principle of redistribution adalah distribusi beban pajak diantara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas.
  3. Economic Goals adalah pajak dipergunakan sebagai alat membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan kebijakan fiskal, kegiatan ekonomi dapat lebih dipacu, atau untuk memperlunak akibat-akibat yang terjadi pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai dengan merubah tarif pajak maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada pelunakan dalam siklus fluktuasi harga, pengangguran, dan produksi.
  4. Ease of Administration and Compliance adalah suatu sistem perpajakan yang baik haruslah mudah dalam administrasinya dan mudah pula untuk mematuhinya. Prinsip ini terperinci dalam 4 persyaratan yakni dapat diapahami, tidak menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda, tetapi harus menimbulkan kejelasan. Undang-undang perpajakn tidak boleh sering berubah dan bila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah pada konteks pembaharuan undang-undang perpajakan secara umum dan sistematis. Biaya-biaya penghitungan, penagihan, dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten pada tujuan-tujuan pajak yang lain. Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak.  Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT.
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan Di Komentari Artikel Ini (BEBAS!!!)

 
Support : Google | FaridSoft92 | adyne Florentika | Nea Dubidam | Pusat Promosi
Copyright © 2013. Deny Kurnia Hidayati ™ - All Rights Reserved
Template Created by Farid Muhandisa Modify by Deny Kurnia Hidayati
Proudly powered by Blogger