Kita mulai dari semester 1 yakni tentang pendahuluan materi pajak
Dalam materi pendahuluan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang :
- Sejarah Pemungutan Pajak
- Definisi Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
- Hak Negara Pemungut Pajak
1. Sejarah Pemungutan Pajak
Pada materi yang pertama kita membahas tentang sejarah pemungutan pajak yang menjelaskan tentang asal mula terjadinya pajak.
Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada
raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada
zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal
republik Roma (509-27 SM) sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan
pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.
Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi
disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak
langsung atas kepala negara.
Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama
centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar
1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae,
yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.
Di Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke
Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa
atau upeti.
Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,
1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Sumber penghasilan negara berasal dari beberapa sumber, yaitu
pajak dan denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontibusi, royalti, retribusi,
iuran, sumbangan, laba dari badan usaha milik negara dan sumber-sumber lainnya.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
2. Definisi Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan
tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Retribusi adalah pungutan yang
dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang
disediakan oleh negara, baik berupa Jasa Umum, jasa usaha, maupun perizinan
tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.
Iuran adalah pungutan yang
dilakukan Negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara
untuk kepentingan sekelompok oran, seperti iuran TV, air, Listris, telpon, dll
Sumbangan adalah pungutan yang
dilakukan oleh Negara bagi golongan penduduk tertentu saja karena prestasi itu
tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang
dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh
dikeluarkan dari kas umum.
3. Hak Negara Pemungut Pajak
Hak negara untuk memungut pajak didasari oleh beberapa hal antara
lain :
1. Teori
Asuransi
Pada teori ini mempersamakan negara dengan perusahaan asuransi di
mana rakyat membayar sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang
mereka harapkan pada saat-saat tertentu. Teori ini sudah tidak sesuai karena
pajak tidak bisa disamakan dengan premi asuransi karena negara tidak menanggung
kerugian rakyat secara langsung dan tidak ada hubungan langsung (kontra
prestasi).
2. Teori Kepentingan
Berdasarkan teori kepentingan pemungutan pajak didasari atas
kepentingan masing-masing pembayar pajak kepada negaranya. Orang-orang yang
memiliki kepentingan lebih harus membayar pajak lebih besar dari yang tidak
memiliki kepentingan atau tuntutan dari negaranya. Teori yang sudah tidak
diterima ini tidak tepat karena pada kenyataannya tidak demikian karena efek pembayaran
pajak tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak.
3. Teori Gaya Pikul
Masyarakat menanggap dibutuhkan suatu layanan perlindungan
masyarakat dari negara yang biayanya dipikul bersama-sama dalam bentuk pajak.
Pada dasarnya setiap warga negara seharusnya membayar jumlah pajak yang sama,
namun pada kenyataannya ditentukan oleh faktor kekayaaan dan kebutuhan materiil
seseorang berdasarkan jumlah tanggungan hidup.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting
dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak
pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya
kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan
sebagainya.
5. Teori Azas Gaya Beli
Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan
menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang
rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada
masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar
pemungutan pajak.
(Sumber : Santoso Brotodiharjo, 1993 ; 29-36)
Posting Komentar
Silahkan Di Komentari Artikel Ini (BEBAS!!!)